Satpol PP Jakbar Tertibkan Reklame tak Berizin di Kembangan
access_time Senin, 02 September 2019 13:11 WIB
remove_red_eye 3206
person Reporter : Folmer
person Editor : Andry
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menertibkan kontruksi reklame videotron yang berdiri di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Puri Kembangan, Kembangan.
Totalnya ada 16 reklame yang tidak mengantongi izin dan habis masa berlaku
Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Harapan Tambunan mengatakan, penertiban reklame berukuran 4 x 8 meter ini sebagai tindak lanjut dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta. Realisasi Perolehan Pajak DKI Capai Rp 13,6 Triliun
"Totalnya ada 16 reklame yang tidak mengantongi izin dan habis masa berlaku di Jakarta Barat dari hasil temuan BPK. Hingga saat ini telah ditindaklanjuti penertiban di lapangan," ujarnya, Senin (2/9).
Menurutnya, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pengelola agar membongkar sendiri reklame videotron yang terpasang di halaman pusat perbelanjaan di lokasi.
"Namun, pengelola belum seluruhnya membongkar kontruksi bangunan hingga batas waktu yang ditetapkan. Sehingga tim gabungan turun membongkar dan menyita material kontruksi reklame," ungkapnya.
Ia menambahkan, sejauh ini lima dari 16 pemilik reklame tidak berizin telah membongkar sendiri seluruh kontruksi.
"Sisanya dibongkar oleh tim dan seluruh material kontruksi reklame disita," tandasnya.
Berita Terkait
-
Dua Konstruksi Reklame Ditertibkan
access_timeSelasa, 18 Juni 2019 08:13 WIB
remove_red_eye1770 personFolmer -
Delapan Reklame Langgar Aturan di Jakpus Disegel
access_timeRabu, 31 Oktober 2018 00:12 WIB
remove_red_eye3524 personSuparni -
Satpol PP Jaksel Tertibkan 16 Papan Reklame
access_timeSelasa, 23 Oktober 2018 20:41 WIB
remove_red_eye2913 personWuri Setyaningsih
Berita Terpopuler
indeks